Pekalongan - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, menyusul melonjaknya kasus virus corona (COVID-19) di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag Kota Pekalongan meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat bergerak bersama dengan menaati dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di rumah ibadah.
Kepala Kemenag Kota Pekalongan Maksum, Rabu (16/6), menyampaikan bahwa menanggapi SE Kemenag RI, pihaknya sudah melaporkan dan menyurati kepada Wali Kota Pekalongan, ketua FKUB, DMI, MUI, ormas Islam, para pengurus rumah ibadat, Kepala KUA, madrasah, penyuluh agama islam serta pondok pesantren.