Purbalingga - Ikhtiar menekan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus terus dilakukan, termasuk dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, saat memimpin apel gelar pasukan yang diikuti oleh personel TNI, Polri serta Satpol PP, di halaman Pendapa Dipokusumo, Senin (5/7).
Dalam kesempatan tersebut, Tiwi, sapaan akrabnya mengatakan, PPKM Darurat Jawa-Bali yang digagas oleh pemerintah pusat juga diikuti oleh Pemkab Purbalingga. Adapun beberapa aturan yang harus dipatuhi selama PPKM darurat adalah pusat perdagangan seperti supermarket, pasar, toko kelontong dan pertokoan dibatasi hanya 50% dari kapasitas pengunjung dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Pusat perdagangan seperti pasar dan sejenisnya buka hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Bupati menguraikan, sektor esensial pada pemerintahan diharuskan hanya 25% kapasitas kerja dan 75% melakukan kerja di rumah atau WFH. Maksudnya adalah kantor pemerintah yang melakukan pelayanan publiK secara langsung dan diwajibkan untuk menerapkan protocol kesehatan secara ketat pula. Dan sector kerja non esensial seperti sekolah melakukan kerja 100% di rumah.
Bupati juga melarang jajarannya untuk melakukan studi banding keluar daerah ataupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Dan jika hal tersebut terpaksa dilakukan, maka harus dengan seizin Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah.
“Jangan ada yang ke luar daerah atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah tanpa seijin Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan masyarakat yang mengundang banyak masa sementara untuk ditunda terlebih atau dibatasi pengunjungnya. Contohnya adalah resepsi pernikahan yang hanya diijinkan maksimal 30 orang pengunjung dan tempat ibadah untuk sementara ditutup. Rumah makan, warung dan sejenisnya diimbau untuk tidak mengadakan layanan makan di tempat.
“Termasuk dengan transportasi umum juga dibatasi hanya berkapasitas 70% dari kapasitas yang ada,” pungkasnya.