Demak – Satgas Penanganan Penyebaran COVID-19 memadamkan lampu penerangan jalan di Demak Kota untuk mengurangi aktivitas warga pada malam hari saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami telah melakukan kesepakatan dengan Pemerintah dan Forkopimda, seluruh lampu penerangan kota akan dipadamkan selama PPKM Darurat," kata Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Rabu (7/7).
Dijelaskannya, selain memadamkan lampu juga dilakukan penutupan akses jalan di 11 titik lokasi yang masuk ke kota Demak. Adapun lokasi penutupan meliputi Traffic Light SMP N 1 Demak, Traffic Light Bogorame, Traffic Light Jebor, Pertigaan Kracaan, Taman kijang, Gang II Kauman, Toko Pojok, SDN 2 Demak, depan Kantor KPU, Gang III Kauman dan depan Klenteng.
”Penutupan dimulai pukul 14.00 WIB dan akan dibuka kembali pukul 06.00 Wib, dari Senin-Jumat, dan khusus Sabtu dan Minggu akan kami tutup 24 jam," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam penerapan PPKM Darurat yang sudah berjalan lima hari, dilakukan sejumlah sanksi penindakan fisik dan administratif. Dirinya mengaku akan lebih memberatkan sanksi kepada pelanggar pada saat penerapan PPKM Darurat ini.
“Setiap malam kita laksanakan patroli gabungan untuk memantau kondisi dan situasi. Kita juga berikan sanksi kepada pelanggar yang dijumpai. Adapun sanksi yang diberikan, pertama berupa tindakan fisik (push up dan penyemprotan air menggunakan mobil damkar kepada tempat yang didapati masih buka), yang kedua sanksi administratif, dan yang ketiga nanti akan kita berikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang diberlakukan pada saat PPKM Darurat ini dilakukan,” pungkasnya.