KPU Demak Tunda Tahapan Pilkada Terkait COVID-19

Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020. Penundaan tersebut sebagai antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) bagi penyelenggara pemilu dan juga masyarakat di Kota Wali.

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Demak Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Terkait keputusan tersebut ada tiga tahapan yang ditunda pelaksanaannya, yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan data pemilih serta masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun untuk pembentukan PPDP 26 Maret - 15 April 2020, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Demak dan penyampaian kepada PPS 23 Maret - 17 April 2020 dan pencocokan penelitian (coklit) 18 April - 17 Mei 2020, serta masa kerja PPS ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polres Demak terkait pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020, Senin (23/3), mengatakan, penundaan tahapan pilkada ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi bencana nasional.

"Jadi tidak ada pertemuan atau rapat yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam masa penundaan tahapan ini," jelasnya.

Menurut Bambang, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum KPU Demak untuk mensosialisasikan keputusan penundaan beberapa tahapan Pilkada Demak 2020, agar kepolisian bisa mengantisipasinya di lapangan.