DPRD Kabupaten Batang Tetapkan Dua RUU Perda

Batang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna tentang penetapan dua Rancangan Undang-Undang Peraturan Daerah (RUU Perda) di ruang rapat paripurna, Rabu (18/8).

Pertama, yakni Perda tentang Pengembangan Industri dan Perda tentang BPBD dan Rumah Sakit sebagai salah satu yang dikuatkan strukturnya termasuk klasifikasinya.

Kegiatan ini diikuti Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono, anggota DPRD Kabupaten Batang, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan dari Forkopimda.

Bupati Batang Wihaji mengatakan bahwa hari ini ada sedikit perubahan tentang BPBD dan rumah sakit dari strukturnya dijabat oleh pejabat struktural tapi eselon 3 dan bersifat khusus termasuk BPBD nanti menjadi eselon 2 karena klasifikasinya, kemudian potensinya di Kabupaten Batang sehingga layak dinaikan klasifikasinya.

“Kalau peningkatan industri kecil sendiri sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 kita menjalankan amanah itu juga dengan Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK). LPIK yaitu rencana pengembangan industri Kabupaten,” jelasnya.

Dengan adanya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang kita harus menyesuaikan rencana pengembangan industri di Kabupaten Batang seperti apa. Ada enam rekomendasi salah satu saran penting dari DPRD Kabupaten Batang bagaimana berkepihakan Pemerintah Daerah untuk merencakanan kedepannya khususnya menciptakan lapangan pekerjaan.

Diharapkannya, para pekerja yang nanti akan kerja di dalam industry itu berkepihakannya terhadap masyarakat lokal dan kearifan lokal dimana para pengusaha-pengusaha Kabupaten Batang baik menengah atau kecil bisa dilibatkan dukungan dari industri.