Pemkot Ambon Bentuk Tim Pendamping Masyarakat

Ambon - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat lewat realokasi anggaran yang ditujukkan untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi akibat wabah COVID-19.

Sebagai perwujudannya, Pemkot Ambon membentuk Tim Pendamping berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 203 Tahun 2020 tentang Pembentukkan Tim Pendamping COVID-19. Tujuannya adalah agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) Kota Ambon selaku Ketua Tim Pendamping M. Tupamahu ketika dikonfirmasi Tim Media Center, Minggu (19/4), menjelaskan Tim Pendamping yang dibentuk pemkot bertujuan untuk menampung permasalahan atau pengaduan dari masyarakat terdampak wabah tersebut.

"Seperti yang kita amati, kerugian-kerugian material yang dihadapi dampak dari COVID-19 meliputi berbagai macam aspek, baik aspek sosial, ekonomi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sangat terasa bagi para pekerja non formal seperti pekerja harian, kaum buruh, pengusaha-pengusaha kecil, karyawan hotel, serta karyawan-karyawan yang di PHK," kata Tupamahu.

Ia berujar, Tim Pendamping akan menerima setiap keluhan masyarakat dan selanjutnya diteruskan kepada OPD terkait.

"Terkait keluhan tentang bantuan sosial yang akan dibagikan pemerintah, tim juga menerima keluhan apabila ada masyarakat yang merasa bantuan tersebut tidak tepat sasaran," tambahnya.

Ia berharap masyarakat lebih bijak dan arif dalam menerima keputusan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun layanan pengaduan dapat dilakukan dalam jaringan (daring/online) melalui telepon, SMS dan WhatsApp ke nomor 081369858170.