Demak – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Demak AKP Fandy Setiawan melakukan sosialisasi pencegahan truk dengan muatan berlebih (over dimension dan over loading/ODOL).
Ia mengatakan, truk kelebihan dimensi melanggar Pasar 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan untuk over loading (kelebihan muatan) melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk para pengendara truk saya minta untuk waspada terkait muatan atau isi yang ada di dalam truk, apabila melebihi dimensi dan muatan nanti akan terkena saksi dan akan ada hukumannya,” kata kasatlantas di Demak, Senin (31/1).
Lanjutnya, untuk para pelanggar truk over dimension akan mendapatkan ancaman pidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta, sedangkan untuk truk yang over loading akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.