Batang - Tepat di Hari Ulang Tahun ke-50, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Batang meluncurkan inovasi "Batang Digital System (BDS). BDS ini sebagai upaya mempermudah pelayanan masyarakat yang semakin cepat sederhana dan berbiaya ringan dalam mencari keadilan.
“Kita tidak bisa mengelak kemajuan teknologi informasi, tapi teknologi itu hanya alat. Terpenting mental para aparatur Pengadilan Negeri Batang, yaitu pelayanan harus cepat, semakin sederhana dan biaya kalau bisa semakin ringan," kata Ketua Pengadilan Negeri Batang, Guntur Eka Sekti saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Batang, Jumat (25/3).
Ia pun menyatakan, PN Batang belum bisa menggratiskan pelayanan, karena ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 seperti pendaftaran perkara sebesar Rp10 ribu dan lain sebagainya.
“Ada PNPB atau pemasukan badan negara yang tetap harus di bayar warga. Saya rasa dengan kemajuan sekarang tidak berat,” jelasnya.
Guntur Eka Sekti juga menyebutkan PN Batang telah menorehkan beberapa prestasi seperti di tahun 2020 meraih Pengadilan Elektronik terbaik pertama tingkat nasional kategori Pengadilan Kelas II.
“Tahun 2021 kami juga meraih prestasi administrasi terbaik tingkat pertama di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, bertambahnya usia semoga Pengadilan Negeri Batang meningkatkan pelayanan sebagai tempat rakyat mencari keadilan.
“Saya lihat selama ini semakin baik, termasuk di era tranformasi digital bisa melakukan percepatan pelayan dengan inovasi yang efektif efisien dan sedehana. Sehingga masyarakat terlayani dengan baik,” terangnya.
Institusi Pengadilan Negeri merupakan lembaga negara sebagai unsur yudikatif yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku.
“Harapan kita Pengadilan Negeri sebagai tempat rakyat mencari keadilan, khususnya keadilan yang agung yang merupakan tugas negara,” tandasnya.