Demak - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak menggelar Workshop Sadar HAM Bagi Perempuan Rentan, di kantor Dinsos setempat. Rabu (22/11).
Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni untuk menurunkan angka kekerasan yang dialami perempuan dalam kurun waktu lima tahun, karena angkanya masih sangat tinggi di Indonesia.
Kepala Dinas Sosial P2PA Eko Pringgo Laksito menyampaikan, di tahun 2019 terdapat 107 kasus, kemudian tahun 2020 terdapat 106 kasus, tahun 2021 turun menjadi 85 kasus, namun dengan korban banyak karena 1 kasus dengan 13 korban. Sementara di tahun 2022 terdapat 45 kasus, dan di tahun 2023 hingga November 43 kasus.
"Ini menjadi keprihatinan bersama, Demak yang dikenal sebagai Kota Wali masih ada kasus-kasus ini sungguh disayangkan. Maka Dinsos cukup padat agendanya, sampai kekurangan tenaga psikolog untuk membantu Dinsos dalam penangan trauma dan pemulihan," kata Eko.
Eko menjelaskan bahwa KDRT juga berakar dari masalah psikis , dimana angka perceraian tinggi ada. Salah satunya karena adanya rekomendasi perkawinan dini, dimana 99 persen karena married by accident (MBA).
"Kami coba menekan tingginya pernikahan dini dengan mengadakan perjanjian dengan Pengadilan Agama (PA) dengan tidak mudah memberi rekomensasi. Saat ini bahkan ada 142 yang menunggu sidang," tambahnya.
"Maka dengan adanya kegiatan workshop ini harapanya dapat memberikan ruang untuk perempuan yang rentan untuk bisa mengadu dan melaporkan apa yang dialami," tutupnya.