Pemkab Batang Keluarkan Perbub Melanggar Protokol Kesehatan

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bupati Batang Wihaji mengatakan penegakan Perkada atau Perbub protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus Corona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuhi protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," katanya Senin (17/8).

Perkada  atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata Orang Tanpa Gejala (OTG). Oleh karena itu, Program zero Covid-19 kita seriuskan," tegasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)