Tidak Bermasker, 86 Orang di Sumbawa Barat Terjaring Operasi Yustisi

Sumbawa Barat – Operasi Yustisi terus digalakkan Polres Sumbawa Barat dalam rangka mendisiplinkan masyarakat umtuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Operasi Yustisi kali ini dilakukan di dua lokasi yaitu di Simpang Parang dan depan Mapolsek Taliwang.

Pada Operasi Yustisi tersebut, tim gabungan TNI, Polri dan Pemkab Sumbawa Barat menjaring 86 orang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Kabag Ops AKP Iwan Sugianto di Taliwang, Sabtu (3/10), mengatakan kegiatan Operasi Yustisi terus dilakukan sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan.

“Kami terus melakukan Operasi Yustisi agar masyarakat selalu terbiasa mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19, sehingga dapat diputus mata rantainya.

Dalam Operasi Yustisi tersebut, anggota memberikan sanksi denda kepada sembilan orang, sanksi sosial 75 orang dan teguran 2 orang.

AKP Iwan Sugianto meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan, anggota agar selalu bersikap humanis dan proposional.

Ia juga meminta anggota untuk selalu mengedukasi masyarakat agar menjaga kesehatan diri dan lingkungan serta menjaga kondusivitas.