Demak – Plh Bupati Demak Joko Sutanto mengunjungi lokasi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah Desa Berahan Kulon, Kamis (21/1).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan lokasi TPA yang sudah ditentukan dan melalui berbagai kajian. Lokasi ini nantinya merupakan penganti TPA yang berada di Candisari Kecamatan Mranggen dan TPA di Desa Kalikondang dimana kondisi sudah melebihi kapasitas daya tampung.
”Saat ini TPA yang terletak di Desa Candisari Kecamatan Mranggen dan TPA di Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, sudah melebihi daya tampung," kata Joko Sutanto.
Jokowi menjelaskan, TPA yang over capacity memiliki banyak dampak yang akan ditimbulkan, seperti makin meluasnya pencemaran udara akibat emisi dari kegiatan operasi TPA, serta meluasnya daerah pencemaran air di sekitar yang akan mempengaruhi kualitas tanah di sekitarnya.
“Salah satu lokasi yang dijadikan pertimbangan TPA yaitu Berahan Kulon, mengingat lokasi tersebut jauh dari permukiman warga," ujarnya.
Joko menegaskan, warga dilarang mendirikan rumah dekat lokasi TPA karena sangat berbahaya dan berdampak buruk pada kesehatan.
”Saya mengimbau untuk semua warga dilarang untuk mendirikan rumah maupun bangunan disekitar lokasi TPA, karena akan berdampak buruk pada kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Agus Musyafak menyampaikan, penataan lingkungan TPA Berahan Kulon telah disiapkan anggaran sebesar Rp850 juta yang diperuntukan pembangunan akses jalan masuk dan penguatan badan jalan menuju TPA, selain itu juga disediakan anggaran dari bantuan gubernur Rp1 miliar.